METROTODAY, JAKARTA – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar baik terkait proses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Ia mengatakan bahwa surat permohonan izin prakarsa akan segera dikirim ke Sekretariat Negara.
Hal ini disampaikan Wamenag usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta.
“Hari ini (kemarin, Red) saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” terangnya.
Ia mengaku optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo.
Romo Syafi’i mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kemenpan RB dalam proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren. Usulan ini sudah berproses sejak 2019 dan diajukan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.
Dijelaskannya, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak karena pesantren mengemban mandat undang-undang yang sangat berat.
Pasal 4 UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur tiga fungsi pesantren, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad 15 masehi,” paparnya.
Menurut Romo Syafi’i, fungsi pendidikan yang diemban pesantren terus berkembang, dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi (ma’had aly).
Pesantren juga berkiprah di berbagai bidang kehidupan sosial, memberikan pemahaman keagamaan yang moderat.
“Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” tegasnya.
Dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren terbukti menjadi episentrum pembangunan ekonomi lokal.
Keberadaannya berkontribusi dalam menyukseskan agenda nasional pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan penciptaan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, terutama di wilayah perdesaan.
Kementerian Agama mencatat saat ini ada lebih dari 42 ribu pesantren yang terdaftar, mengelola lebih dari 11 juta santri dengan kurang lebih 1 juta kiai atau dewan guru.
Selain itu, Direktorat Pesantren saat ini juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren,” lanjutnya.
“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri, sekaligus penghormatan kepada para kyai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren,” pungkasnya. (ahm)

