Categories: Nasional

Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penandatanganan surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, Jumat malam (22/8).

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

Prabowo menegaskan tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo.

KPK menetapkan Noel sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan ini pada Jumat (22/8). Hal ini terjadi sehari setelah Noel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, KPK menahan Noel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, sembari membela diri bahwa ia tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan. Ia bahkan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

20 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

20 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

24 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

24 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.