Categories: Nasional

Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penandatanganan surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, Jumat malam (22/8).

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

Prabowo menegaskan tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo.

KPK menetapkan Noel sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan ini pada Jumat (22/8). Hal ini terjadi sehari setelah Noel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, KPK menahan Noel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, sembari membela diri bahwa ia tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan. Ia bahkan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.