Categories: Nasional

Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Pasca Penetapan Tersangka oleh KPK

METROTODAY, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penandatanganan surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, Jumat malam (22/8).

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.

Prabowo menegaskan tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo.

KPK menetapkan Noel sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus pemerasan ini pada Jumat (22/8). Hal ini terjadi sehari setelah Noel terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, KPK menahan Noel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat meminta maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, sembari membela diri bahwa ia tidak terkena OTT dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan. Ia bahkan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

41 minutes ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

2 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

2 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

3 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

4 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

4 hours ago

This website uses cookies.