11 orang tersangka pejabat Kemenaker termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3. (Foto: CNBC)
METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjerat seorang pejabat tinggi di Kementerian Presiden Prabowo Subianto, yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain Wamenaker, 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah para pejabat di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.
Berikut daftar para pejabat Kemenaker dan rekanan yang menjadi tersangka:
KPK mengungkap bahwa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker ini dengan me-mark up tarif normal Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo Budiyanto.
Menurut dia, fakta tersebut menjadi ironi. Karena biaya pemerasan tersebut melebihi pendapatan dari rata-rata pekerja yang membutuhkan sertifikasi K3.
“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pengungkapan kasus yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dapat menjadi pemantik upaya pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” katanya.
Setyo menjelaskan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Ke-11 tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dan puluhan kendaraan roda empat dan dua. KPK juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (red)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.