KPK Usut Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih di Kasus Kuota Haji

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi besar-besaran terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh para agen penyelenggara haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana tersebut.

“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, mereka telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan berangkat dari alat bukti yang kuat. Pihak-pihak yang terbukti terlibat atau mendapat keuntungan dari dugaan korupsi ini akan dilacak dan ditindak tegas.

Dengan adanya dua lembaga yang mengusut kasus ini, baik KPK maupun Pansus DPR RI, diharapkan kebenaran dapat segera terungkap dan para pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban. Penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan adalah hak bagi seluruh calon jemaah. (red)

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi besar-besaran terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh para agen penyelenggara haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana tersebut.

“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, mereka telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan bahwa Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini dengan berangkat dari alat bukti yang kuat. Pihak-pihak yang terbukti terlibat atau mendapat keuntungan dari dugaan korupsi ini akan dilacak dan ditindak tegas.

Dengan adanya dua lembaga yang mengusut kasus ini, baik KPK maupun Pansus DPR RI, diharapkan kebenaran dapat segera terungkap dan para pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban. Penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan transparan adalah hak bagi seluruh calon jemaah. (red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/