Categories: Nasional

Terseret Kasus Harun Masiku, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

METROTODAY, JAKARTA – Nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini resmi masuk dalam daftar tokoh politik yang dituntut hukuman berat dalam kasus korupsi.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7).

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menguraikan peran Hasto bahwa ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk perendaman telepon genggam milik Harun Masiku, melalui perantara Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi.

Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan oleh KPK.

Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam pemberian uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu mengupayakan pengesahan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah sikap Hasto yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, jaksa menyebut sikap sopan dalam persidangan, status sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Hasto dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, yang diancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Sidang vonis atas Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret elite partai politik besar dan memperpanjang teka-teki buronnya Harun Masiku yang belum tertangkap sejak 2020.

Tuntutan terhadap Hasto pun menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar di balik kasus tersebut. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

2 hours ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

4 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

5 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

24 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.