Categories: Nasional

Terseret Kasus Harun Masiku, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

METROTODAY, JAKARTA – Nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini resmi masuk dalam daftar tokoh politik yang dituntut hukuman berat dalam kasus korupsi.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7).

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menguraikan peran Hasto bahwa ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk perendaman telepon genggam milik Harun Masiku, melalui perantara Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi.

Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan oleh KPK.

Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dalam pemberian uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu mengupayakan pengesahan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah sikap Hasto yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, jaksa menyebut sikap sopan dalam persidangan, status sebagai kepala keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Hasto dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, yang diancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Sidang vonis atas Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret elite partai politik besar dan memperpanjang teka-teki buronnya Harun Masiku yang belum tertangkap sejak 2020.

Tuntutan terhadap Hasto pun menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar di balik kasus tersebut. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.