Artis sinetron Muhammad Renald Kadri atau MR (kaos kuning) saat dibekuk polisi. (Foto: Youtube Rani Stones)
METROTODAY, JAKARTA – Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) semakin terang benderang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pemerasan yang dilakukan MR terhadap pria berinisial IMT (33), yang merupakan mantan kekasih sesama jenisnya, didorong oleh rasa cemburu dan kebutuhan ekonomi.
“Berdasarkan informasi dari penyidik, uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7).
Ade Ary menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp20,9 juta, yang diberikan melalui beberapa kali transfer ke rekening pelaku.
Dalam kasus ini, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.
Tak hanya soal uang, kasus ini juga mengungkap sisi gelap hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dari hasil penyelidikan ditemukan enam video syur berisi rekaman hubungan intim sesama jenis antara keduanya.
“Hubungan mereka bermula dari relasi pribadi. Namun belakangan pelaku cemburu karena korban diduga memiliki hubungan baru dengan pria lain,” jelas Firdaus.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel, satu kartu ATM atas nama pelaku, dan enam video rekaman pendek yang dijadikan alat pemerasan. (red)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.