28.9 C
Surabaya
3 June 2025, 23:28 PM WIB

Gaji Ke-13 Pensiunan Cair, Taspen: Peserta Tidak Perlu Verifikasi Data

METROTODAY, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pada Senin (2/6/2025) ini, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan.

PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

”Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dikutip dari laman resmi Taspen.

Disebutkan, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan besarannya dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025. Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berikut beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025:

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
  5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
  1. TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
  2. TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPENdan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya. (*)

METROTODAY, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pada Senin (2/6/2025) ini, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan.

PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

”Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dikutip dari laman resmi Taspen.

Disebutkan, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan besarannya dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025. Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berikut beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025:

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
  5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
  1. TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
  2. TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPENdan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/