Ribuan produk jajanan sejenis permen marshmallow mengandung unsur babi telah dimusnahkan dengan cara dibakar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Diskominfo Kaltim/Antara)
METROTODAY, SAMARINDA – Ribuan produk makanan anak sejenis permen yang mengandung unsur gelatin babi telah dimusnahkan dengan cara dibakar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Heni PurwaningsiH, dikutip dari Antara di Samarinda, Minggu (18/5), menjelaskan pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh PT Delta Anugerah Indonesia di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, Samarinda.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tindak lanjut pengawasan produk makanan oleh timnya terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025.
Sebanyak 10.753 permen marshmallow dengan tiga merek berbeda Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow diketahui tidak memenuhi standar kehalalan makanan, karena mengandung gelatin babi, namun tetap mencantumkan label halal.
Oleh karena itu, produk tersebut perlu ditarik dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.
Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah bersama pelaku usaha untuk menjaga sistem perdagangan yang bersih dan sesuai aturan.
“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni.
Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.
“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ia berharap dengan tindakan tegas tersebut masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia. (*)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.