Categories: Nasional

Jaksa Agung ST Burhanudin : Produk Pertamina yang Beredar di Pasaran Saat Ini Sudah Sesuai Standar

METROTODAY, Jakarta,- Proses pengusutan dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga terus berlangsung di Kejaksaan Agung.

Hari ini, Kejaksaan Agung dan Pertamina mengadakan konferensi pers terkait perkembangan perkara tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan bahwa pengusutan kasus tersebut terus berlangsung. Ia berharap penyidikan kasus tersebut lekas selesai sehingga masyarakat cepat mendapatkan kepastian.

ST Burhanudin memastikan bahwa produk Pertamax yang tidak sesuai spesifikasi atau standar hanya yang berada di kurun waktu 2018-2023.

“Sekarang Pertamax yang beredar adalah produk yang sudah sesuai standar. Apa yang ada di pasaran sesuai spesifikasi,” terangnya.

Penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap anak usaha Pertamina tersebut adalah bagian bersih-bersih BUMN.

Apa yang dilakukan para penyidik, lanjut ST Burhanudin, adalah bagian dari sinergitas Kejagung dengan Pertamina.

Dia juga memastikan bahwa penanganan perkara tersebut sama sekali tidak ada intervensi dari pihak lain.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan bahwa pihaknya akan introspeksi diri. “Semuanya itu dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan,” ucapnya.

Terkait Pertamax yang beredar itu, lanjut Simon, pihaknya memastikan bahwa sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami melakukan pengujian setiap tahun dengan standar yang ketat. Dan, hasilnya sesuai dengan spesifikasi,” katanya.

Pengujian, kata dia, dilakukan di 75 tempat termasuk di Terminal Pertamina di Plumpang.

Penjelasan Kejaksaan Agung dan Pertamina tersebut dilakukan melalui konferensi pers. Selain ST Burhanudin dan Simon, sederet pejabat lain juga turut hadir. Di antaranya Jampidsus Febri Andriansyah dan Komisaris Utama PT Pertamina M Iriawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan minyak mentah. Penyidik menetapkan sederet tersangka dalam kasus itu. Mereka di antaranya para Direksi PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini mengurusi distribusi dan penjualan BBM.

Anggit Satriyo

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

29 minutes ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.