Categories: Nasional

Mendikdasmen Tetapkan 4 Jalur SPMB 2025, Orang Tua Wajib Tahu

METRO TODAY-JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Keempat jalur SPMB 2025 ini tetap menggunakan empat jalur utama yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi, namun dengan beberapa penyesuaian.

Ia menyebutkan penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua, dengan mengutamakan inklusi, integrasi dan kohesivitas sosial.

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, dimana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/3).

Ia mengklaim, keempat jalur pada sistem SPMB 2025 dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.

Adapun keempat jalur SPMB 2025 ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, serta jalur afirmasi dan mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.

Pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.

Sementara pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), ia menyebutkan pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi.

Adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.

Pihaknya pun menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

7 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

18 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

18 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

19 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

20 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

21 hours ago

This website uses cookies.