Mendikdasmen Abdul Mu'thi. (Foto: Muhammadiyah)
METRO TODAY-JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengabarkan perubahan waktu pembelajaran di sekolah dan madrasah selama Ramadan, termasuk perubahan masa libur sekolah pada Idul Fitri 2025.
Menteri Abdul Mu’ti mengatakan bahwa masa libur sekolah untuk merayakan Lebaran atau Idul Fitri 2025 akan datang lebih cepat, yakni pada 21 Maret 2025. Sebelumnya, masa libur sekolah untuk merayakan Lebaran ini dijadwalkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Sebelumnya, siswa juga libur pada awal Ramadan, yakni pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.
“Inyaallah nanti tanggal 6 (Maret) itu pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir. Tanggal 6-20 Maret itu kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” tutur Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengatakan bahwa perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, untuk kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/3).
Ia menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini juga sesuai dengan pertemuan dirinya dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, agar pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
Dalam keterangannya, Mu’ti menyebutkan bahwa pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir di 5 Maret 2025. sehingga pada tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025 murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, lanjutnya, pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian pada 9 April 2025, siswa kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 sesuai kalender yang telah disepakati 3 kementerian jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.
Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri. (*)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…
Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…
Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…
Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…
This website uses cookies.