Menurut Prof. Muhadjir, mewujudkan rencana ini bukanlah hal yang mudah. Sebelumnya, peraturan di Arab Saudi tidak mengizinkan kepemilikan aset properti oleh negara asing.
Namun berkat upaya diplomasi yang kuat yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, peraturan tersebut akhirnya disesuaikan khusus untuk proyek ini.
“Ini adalah visi besar Presiden yang patut kita hargai. Selama 40 tahun hal ini hanya menjadi mimpi, baru mulai dijalankan saat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan pemerintah Arab Saudi juga menunjukkan dukungan yang besar dengan bersedia mengubah peraturan mereka. Persetujuan ini didapatkan berkat hubungan baik dan komunikasi yang erat antara pimpinan kedua negara,” pungkasnya. (ahm)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengamankan…
Sebanyak sepuluh ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) direncanakan menggelar aksi damai di Kota…
Rencana aksi damai yang akan digelar ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kota…
Mantan pelatih Timnas Indonesia yang kini menukangi Persija Jakarta, Shin Tae-yong, menyampaikan harapan dan doa…
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran keras sekaligus penegasan mendasar terkait alokasi anggaran negara. Dalam putusan…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran…
This website uses cookies.