Categories: Internasional

Trump Minta Data Pribadi WNI Disetor ke AS sebagai Kesepakatan Dagang, FKBI Ingatkan Kewaspadaan Ini!

METROTODA, JAKARTA — Isu sensitif terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) mencuat di tengah kesepakatan dagang antara kedua negara. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) pun menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengingatkan masyarakat akan potensi risiko yang mengintai.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7), mengakui adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS.

Namun, ia juga menegaskan bahwa ada banyak isu krusial yang perlu diwaspadai dari berbagai perspektif, mulai dari kepentingan end user, petani, sektor UMKM, entitas BUMN, hingga stabilitas makro ekonomi secara keseluruhan.

Salah satu kekhawatiran terbesar FKBI adalah perlindungan data pribadi yang ternyata menjadi substansi penting dalam perjanjian dagang tersebut, khususnya dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus Abadi.

FKBI secara spesifik menyoroti klausul pengelolaan data pribadi WNI oleh pihak AS dan menyarankan beberapa langkah proaktif bagi konsumen:

  • Saring Kebijakan Privasi: Selalu baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan digital. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apakah data pribadi mereka akan ditransfer ke server di Amerika dan harus memiliki opsi opt-out jika tidak bersedia data mereka ditransfer.
  • Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor (MFA): Gunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator sebagai lapisan keamanan tambahan untuk akun digital Anda.
  • Gunakan Enkripsi dan VPN: Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual (VPN) untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data Anda.
  • Batasi Izin Aplikasi: Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan di perangkat Anda.
  • Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala: Rutin periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali sejak dini.
  • Laporkan Insiden: Segera adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.

Menanggapi isu ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negosiasi terkait kesepakatan dagang, termasuk poin transfer data pribadi, masih terus berjalan. “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7) malam.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia adalah data-data komersial, bukan data personal atau individu.

“Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi kementerian leading dalam hal teknis ketentuan data.

Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan data sektor publik disimpan di server berlokasi di Indonesia.

Sementara itu, data sektor swasta masih diizinkan disimpan di luar negeri, kecuali data terkait transaksi keuangan yang wajib disimpan di dalam negeri.

Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengadopsi aturan pelindungan data pribadi Eropa, GDPR. UU ini seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, implementasinya masih tertunda karena pemerintah belum membentuk badan pengawas pelaksana UU tersebut.

Di sisi lain, Amerika Serikat hingga saat ini belum memiliki UU khusus tentang pelindungan data pribadi yang berlaku secara nasional, yang menimbulkan kekhawatiran terkait standar perlindungan data jika transfer lintas batas ini terealisasi.

Apakah kesepakatan ini akan menjamin keamanan data pribadi WNI di tangan pihak asing? Kita perlu terus memantau perkembangan negosiasi dan mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak dasar konsumen terlindungi sepenuhnya. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jalan di Tenggilis Mejoyo hingga Perak akan Ditinggikan, Pemkot Surabaya Target Kurangi Genangan

Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…

1 hour ago

Modus Jual Sembako Murah, Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…

2 hours ago

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

3 hours ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

3 hours ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

4 hours ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

5 hours ago

This website uses cookies.