20 December 2025, 7:46 AM WIB

EDITOR

Mas atok

Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat 60 Persen Upah Selama 6 Bulan

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk para karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 6 tahun 2025 atas perubahan PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Populer

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan...

Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan...

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim...

Syaharani Pukau Jazz Lumpur Sidoarjo,...

Profesor Tanpa Gelar