Harga BBM Nonsubsidi Ada yang Naik dan Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Perincian dan Penyebabnya

METROTODAY, SIDOARJO – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami perubahan harga per 1 Agustus 2025. Kenaikan dan penurunan harga BBM itu didorong oleh fluktuasi harga minyak dunia dan stabilitas nilai tukar rupiah pada bulan Juli 2025.

Secara keseluruhan, harga minyak dunia cenderung stabil sepanjang Juli 2025 meski terjadi penurunan kecil dibandingkan bulan Juni 2025. Harga minyak brent berada di USD 69,58 per barel, sedikit lebih rendah dibandingkan harga rata-rata pada bulan Juni yang tercatat USD 69,80 per barel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian harga berdasarkan formula harga dasar yang mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

PT Pertamina juga menyesuaikan harga BBM untuk produk nonsubsidi di SPBU. Penyesuaian dilakukan oleh PT Pertamina untuk pelaksanaan kebijakan harga BBM dan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula penetapan harga eceran BBM non-subsidi. Pertamax (RON 92) turun dari Rp 12.500 menjadi Rp 12.200 per liter, Pertamax Turbo (RON 98) turun ke Rp 13.200, dan Pertamax Green (RON 95) turun ke Rp 13.000 per liter.

Di sisi lain, produk diesel seperti Dexlite naik menjadi Rp 13.850 per liter (dari Rp 13.320), dan Pertamina Dex meningkat menjadi Rp 14.150 (dari Rp 13.650 per liter).

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite (harga tetap Rp 10.000/liter) dan Biosolar (Rp 6.800/liter) tidak berubah.

Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku di seluruh Indonesia dengan perincian harga yang berbeda di setiap wilayah, bergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kenaikan harga beberapa jenis BBM nonsubsidi disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pergerakan harga minyak dunia yang cenderung stabil meskipun ada fluktuasi jangka pendek. Selain itu, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang stabil pada Juli 2025 juga membantu menjaga harga BBM tetap terkendali. Kombinasi faktor-faktor itu mendorong perubahan harga yang diumumkan pemerintah pada 1 Agustus 2025. (ana sofiana)

METROTODAY, SIDOARJO – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami perubahan harga per 1 Agustus 2025. Kenaikan dan penurunan harga BBM itu didorong oleh fluktuasi harga minyak dunia dan stabilitas nilai tukar rupiah pada bulan Juli 2025.

Secara keseluruhan, harga minyak dunia cenderung stabil sepanjang Juli 2025 meski terjadi penurunan kecil dibandingkan bulan Juni 2025. Harga minyak brent berada di USD 69,58 per barel, sedikit lebih rendah dibandingkan harga rata-rata pada bulan Juni yang tercatat USD 69,80 per barel.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian harga berdasarkan formula harga dasar yang mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

PT Pertamina juga menyesuaikan harga BBM untuk produk nonsubsidi di SPBU. Penyesuaian dilakukan oleh PT Pertamina untuk pelaksanaan kebijakan harga BBM dan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formula penetapan harga eceran BBM non-subsidi. Pertamax (RON 92) turun dari Rp 12.500 menjadi Rp 12.200 per liter, Pertamax Turbo (RON 98) turun ke Rp 13.200, dan Pertamax Green (RON 95) turun ke Rp 13.000 per liter.

Di sisi lain, produk diesel seperti Dexlite naik menjadi Rp 13.850 per liter (dari Rp 13.320), dan Pertamina Dex meningkat menjadi Rp 14.150 (dari Rp 13.650 per liter).

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite (harga tetap Rp 10.000/liter) dan Biosolar (Rp 6.800/liter) tidak berubah.

Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku di seluruh Indonesia dengan perincian harga yang berbeda di setiap wilayah, bergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

Kenaikan harga beberapa jenis BBM nonsubsidi disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pergerakan harga minyak dunia yang cenderung stabil meskipun ada fluktuasi jangka pendek. Selain itu, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang stabil pada Juli 2025 juga membantu menjaga harga BBM tetap terkendali. Kombinasi faktor-faktor itu mendorong perubahan harga yang diumumkan pemerintah pada 1 Agustus 2025. (ana sofiana)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/