METROTODAY, SURABAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa ZAA, 10, anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia di Surabaya, terus berjalan sesuai jalur hukum.
Mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, proses penanganan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan kasus ini diusut secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, Senin (19/10).
Kombes Pol. Ganis menjelaskan, karena terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang belum genap berusia 12 tahun, maka penyidik wajib mengacu pada Pasal 21 UU SPPA.
Mekanisme ini mewajibkan keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) profesional.
Keputusan penanganan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak terkait.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa aturan ini mengesampingkan hak korban.
“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.
Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas. (ahm)


