Bipih 2027 Disepakati Rp 54,6 Juta, Pemerintah Beri Subsidi Rp 3,2 Juta Ringankan Beban Jemaah Haji

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta.

Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 3,2 juta per jemaah untuk meringankan beban biaya haji. Dengan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan perolehan Virtual Account rata-rata Rp 3,4 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp 23.048.825 atau sekitar Rp 23 juta.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) dan Wamenhaj Dahnil Anzhar Simanjuntak, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. (Foto: Istimewa)

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan, Jumat (9/10).

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah yang akan berangkat pada 2027. Pemerintah menegaskan efisiensi pembiayaan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi, maupun pembinaan jemaah. (ahm)

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta.

Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 3,2 juta per jemaah untuk meringankan beban biaya haji. Dengan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan perolehan Virtual Account rata-rata Rp 3,4 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp 23.048.825 atau sekitar Rp 23 juta.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) dan Wamenhaj Dahnil Anzhar Simanjuntak, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. (Foto: Istimewa)

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan, Jumat (9/10).

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah yang akan berangkat pada 2027. Pemerintah menegaskan efisiensi pembiayaan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi, maupun pembinaan jemaah. (ahm)

Ikuti Kami Untuk mendapatkan Berita menarik MetroToday
Google News

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait