METROTODAY, BEKASI – Insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur akhir April lalu memasuki tahap baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka.
Penyidik menilai Richard lalai dalam mengendarai taksi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di area perlintasan rel kereta api.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, pengemudi dikenai Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan insiden lain terjadi secara runtut. ”Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Gefri.
Meski berstatus tersangka, Rudolf tidak ditahan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut masih tergolong ringan. Yakni, maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 1 Juta.
Taksi Mogok di Perlintasan Rel Sebidang
Insiden terjadi pada Senin, 27 April 2026. Saat itu taksi listrik Green SM yang dikemudikan Richard Rudolf melintas di perlintasan rel sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Nahas, ketika tepat berada di atas rel, taksi tersebut mendadak mengalami gangguan dan berhenti.
Hasil pemeriksaan polisi, kendaraan taksi listrik mengalami korsleting mati mesin. Akibatnya, mobil tidak dapat bergerak. Kepanikan muncul. Sebab, ada KRL Commuter Line sedang melaju dari arah barat ke timur.
Polisi menyebutkan bahwa sopir sempat berupaya menyelamatkan diri beberapa detik sebelum taksi tertemper KRL Commuter Line. Lantaran pintu tidak dapat dibuka akibat mesin mogok, pengemudi keluar melalu jendela kendaraan. Tak lama setelah pengemudi keluar, kendaraan bernopol B 2864 SBX dihantam KRL Commuter Line di lokasi.
Taksi listrik itu sempat terseret sejauh 100 meter. Benturan itu mengakibatkan lalu lintas kereta api lainnya terganggu dan rangkaian kereta di sekitar Bekasi Timur terhenti.
Situasi kemudian berkembang menjadi lebih tragis. Selang beberapa menit kemudian, KA Argo Bromo Anggrek (kini berganti nama menjadi KA Anggrek) menabrak gerbong belakang KRL Commuter Line lain yang terhenti sementara di Stasiun Bekasi Timur.
Tabrakan itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Meski demikian, polisi mengatakan bahwa apa yang terjadi di perlintasan kereta dan di Stasiun Bekasi Timur merupakan dua insiden berbeda. Sehingga, penanganannya pun berbeda.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani kasus taksi yang tertemper KRL Commuter Line. Sedangkan insiden tabrakan rangkaian kereta ditangani oleh penyidik lain, yakni Komite Nasional Keamanan Transportasi (KNKT). (ezaar)

