METROTODAY, JAKARTA — Ekosistem media nasional tengah menghadapi tantangan eksistensial akibat dominasi platform digital global yang kian tak terbendung.
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati kerja sama strategis guna menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di ruang digital.
Langkah konkret ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kerja sama ini menjadi benteng baru bagi perusahaan pers nasional dalam menghadapi praktik monopoli yang kerap muncul dalam distribusi konten dan model bisnis digital.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga keberlanjutan ekonomi yang sehat.
Menurutnya, dominasi platform digital yang tidak terkendali berpotensi mematikan media-media nasional yang berusaha tumbuh.
“Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil. Media nasional harus dapat bersaing secara sehat tanpa terancam oleh praktik usaha tidak sehat di ranah digital,” ujar Komaruddin.
Senada dengan itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melihat kerja sama ini sebagai momentum krusial bagi penegakan hukum persaingan usaha di sektor yang spesifik.
Ia menyoroti potensi perilaku pasar yang mendistorsi industri pers melalui algoritma maupun penguasaan data secara sepihak.
“Kami akan berkoordinasi erat, terutama dalam pertukaran data dan informasi, untuk memastikan tidak ada platform digital yang merusak keberlangsungan industri pers melalui praktik monopoli,” tegas Fanshurullah.
Nota Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup empat poin utama yang akan segera ditindaklanjuti. Yaitu tentang Koordinasi Pencegahan yang meliputi mitigasi dini terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha.
Kemudian tentang Pertukaran Data yang membuka akses informasi guna memantau perilaku pasar platform digital secara akurat.
Ketiga tentang Advokasi dan Sosialisasi yakni mengedukasi pelaku industri pers mengenai hak-hak persaingan usaha mereka.
Dan terakhir tentang Pengembangan SDM yakni memperkuat kapasitas personel kedua lembaga dalam memahami kompleksitas ekonomi digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa aspek digitalisasi telah mengubah pola distribusi konten secara radikal. Hal ini menuntut adanya mekanisme pengawasan yang lebih canggih.
“Kami berharap kerja sama ini mampu membangun mekanisme pemantauan yang efektif terhadap perilaku pasar platform digital, sehingga keberlanjutan media (media sustainability) dapat terjaga melalui model bisnis yang lebih transparan,” kata Dahlan.
Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas keresahan panjang industri media di tanah air terkait ketimpangan relasi antara penerbit berita (publisher) dengan perusahaan platform teknologi raksasa. (mt)

