Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang perempuan cantik asal Vietnam berinisial MTH.
MTH datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Alih-alih berekreasi di ibu kota, MTH ternyata menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja.Â