Kementerian Haji dan Umrah optimis proses visa untuk jemaah haji tahun 2026 akan lebih cepat dari penyelenggaraan sebelumnya. Optimisme ini muncul seiring dengan dibukanya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengamankan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.