Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengamankan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.