Apakah anak di luar perkawinan dari hubungan gelap atau zinah hak-haknya dapat diabaikan begitu saja? Bukankah hal tersebut menjadi salah satu bentuk diskriminasi dan ketidakadilan?
Pernikahan bisa dibatalkan apabila memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perkawinan. Pembatalan perkawinan bisa dilakukan di pengadilan.