Penetapan tanah sebagai tanah telantar bukan akhir dari segalanya. Masyarakat atau pemegang hak tetap memiliki ruang hukum untuk menolak dan menggugat keputusan tersebut.
Pemerintah menegaskan, tanah bukan komoditas untuk disimpan, tetapi harus dimanfaatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, negara memiliki mekanisme tegas dan bertahap untuk mengambil alih tanah yang terbu