Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6).
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran
Kasus Covid-19 meningkat di sejumlah negara ASEAN. Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini mengacu pada banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun