Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan Penyakit Tidak Menula
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu.
Pemkot Surabaya mengambil langkah serius meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan dengan menerbitkan kebijakan terkait penggunaan gawai dan internet.
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025 pada Selasa (16/12/2025). SE ini diterbitkan berdasarkan SE Mendagri
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI dan SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera.
Gubernur Jatim menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna mencegah/mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6).
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran
Kasus Covid-19 meningkat di sejumlah negara ASEAN. Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.