Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) semakin terang benderang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pemerasan yang dilakukan MR terhadap pria berinisial IMT (33), yang merupakan mantan kekasih
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka terkait kasus grup Facebook "Gay Khusus Surabaya," Senin (16/6). Kedua tersangka, MFK 24 tahun dan GR 36 tahun, diduga sebagai pengelola dan anggota aktif