Upaya penguasaan tanah oleh mafia tanah tidak sekadar dengan mengutak-atik dokumen administrasi pertanahan. Apabila pemilik tanah yang sah tidak segera tunduk, ada upaya penekanan hukum yang bisa dilakukan.
Pemerintah terus berupaya untuk memberantas mafia tanah, termasuk yang beroperasi di wilayah perkotaan. Salah satu langkah yang paling brilian adalah dengan terbitnya PP No 18 tahun 2021.
Ragam modus mafia tanah terus berkembang. Bahkan, mereka sudah memikirkannya sejak lama agar penguasaan tanah yang dibidik bisa mudah dilakukan, bahkan terasa legal.
Mafia tanah tidak asal bekerja. Modus yang mereka lakukan rapi dan canggih. Bahkan, mereka bisa mengklaim tanah yang dibidik dengan mengajukan sertifikat hak milik sebagai bukti yang meyakinkan.
Pengacara Maharani Roya Ananta SH melaporkan dugaan pemalsuan surat untuk mendapatkan sertipikat hak milik (SHM) sebidang tanah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.