Pemerintah berencana membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, minta masyarakat menunggu pengumuman
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.