Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di area pergudangan Surabaya Utara, Surabaya.
Muhamad Ihyak alias Iyek, kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (15/4) petang.