Pemkot Surabaya terus menghidupkan ruang publik sebagai panggung ekspresi seni dan budaya. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/185/436.1.2/2025 tentang Penggunaan Ruang Publik di Kota Surabaya untuk
Pemkot Surabaya mengambil langkah kreatif untuk mengatasi aksi vandalisme yang marak terjadi di ruang publik, terutama mencoret-coret (vandalisme) dinding bangunan dan fasilitas umum.
DIALEKTIKA ruang publik saat ini mengenal beragam istilah: “Buzzer”, “influencer”, “content creator”. Menjadi pertanyaan: “Siapa sebenarnya pencorak dominan ruang publik kita saat ini?”.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota, ketersediaan ruang publik yang dapat diakses dan bermanfaat bagi semua kalangan menjadi hal yang krusial. Maka dari itu, community space atau ruang komunitas harus hadir sebagai