Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8).
Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan terbaru, tim yang juga melibatkan Kejari Surabaya, Gartap III
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya.
Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Selatan untuk mencari rokok ilegal