Masa Angkutan Lebaran 2026 kian dekat. PT KAI Daop 8 Surabaya membuka penjualan tiket kereta api secara bertahap melalui skema pemesanan H-45, pemesanan mulai 25 Januari 2026 untuk jadwal keberangkatan mulai 11 Maret
PT KAI Daop 8 Surabaya menghentikan sementara perjalanan beberapa kereta api Selasa (27/1) pukul 08.22 WIB setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 di wilayah Pacitan, Jawa Timur dirasakan hingga Surabaya, wilayah
Jalur kereta api (KA) melalui Pekalongan yang terendam banjir kini sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Namun, untuk mengatasi penumpukan perjalanan KA akibat dampak bencana sebelumnya, Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya masih membatalkan sejumlah perjalanan KA jarak jauh hingga Senin (19/1).
Perwakilan Delegasi Uni Eropa (EU) bersama perwakilan Pemerintah Jerman dan negara anggota Uni Eropa lainnya berkunjung ke Surabaya untuk menindaklanjuti perkembangan proyek Jalur Kereta Api Regional Surabaya (SRRL), salah satu dari tiga proyek unggulan di bawah inisiatif Global Gateway yang didanai melalui dukungan Jerman.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat pergerakan pelanggan yang masih tinggi meski masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sudah berakhir. Kondisi ini menunjukkan minat masyaraka
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api akibat banjir di KM 2+3/3+0 antara Stasiun Alastua - Stasiun Semarang Tawang, wilayah Daop 4
Seorang pria ditemukan tewas tertabrak kereta api di Jalan Kalibokor, Puncang Sewu, Gubeng, Surabaya, Minggu (21/9) Korban diketahui bernama Kurnia Djaya, berusia 57 tahun, warga Semolowaru Utara, Sukolilo, Surabaya
PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Surabaya