Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) semakin terang benderang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pemerasan yang dilakukan MR terhadap pria berinisial IMT (33), yang merupakan mantan kekasih
Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (21/4), menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4)