Praktik jual beli organ tubuh lintas negara terbongkar di persidangan. Kali ini melibatkan pasangan suami istri asal Sidoarjo, Farid dan Ayu, yang diduga menjadi perantara dalam perdagangan ginjal ke India.
Idealnya pernikahan adalah membentuk keluarga bahagia lahir dan batin. Namun, kisah warga Sidoarjo Barat ini berbeda. Sebab, perkawinan justru membentuk keluarga yang penuh liku penderitaan.
Muhamad Ihyak alias Iyek, kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (15/4) petang.