Pemkot Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah
Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2). Rapat paripurna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang
Bertepatan dengan peringatan Hari Lahan Basah Internasional, Senin (2/2), Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendatangi gedung DPRD Provinsi Jatim untuk mendesak penyusunan Peraturan Daerah