Setelah dua kali terjadi penolakan, akhirnya rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya berhasil dilakukan penyitaan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/6).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.