Eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa menerima uang suap Rp2,6 miliar terkait perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik