Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di sepanjang Jalan Simo Katrungan. Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut memanfaatkan bahu jalan hingga kerap memicu kemacetan
Pemkot Surabaya segera melakukan penertiban dan pengembalian fungsi Pasar Tembok Dukuh. Sebagai tahap awal, pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang mulai Kamis (19/2).
Penertiban dan perapian jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin. Langkah tegas ini diambil menyusul masih banyaknya temuan kabel yang terpasang tanpa izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban sewa kepad
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melaksanakan Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) edisi ke-31 dengan fokus pada penertiban alamat rumah sebagai identitas bangunan dan warga.
Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan akurasi data kependudukan dengan mengintensifkan pendataan warga penduduk non-permanen, terutama penghuni kos maupun rumah kontrakan.
Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan penertiban terhadap ratusan reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin sejak Agustus hingga pertengahan September 2025.
Rencana penertiban bangunan liar (bangli) tahap kedua di sepanjang Sungai Kalianak mulai dilakukan. Penertiban ini akan menyasar area Kalianak Timur dan Tambak Asri, Morokrembangan.
Pasar Keputran Surabaya, yang selama ini identik dengan kemacetan dan kesan kumuh terutama saat malam hari, kembali menjadi fokus penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran TNI/Polri kembali menggelar apel pagi pemberantasan juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6).
emkot Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali menuntaskan pembongkaran sisa bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Lamong, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kamis (22/5).