Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat terlarang yang terkumpul selama kurun waktu Januari hingga Desember 2025. Di antaranya adalah narkoba golongan satu jenis sabu seberat 1.034 gram dan ganja sebanyak 1.038 gram, dengan total lebih dari 2 kilogram.
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait perlindungan anak dan keluarga dari bahaya narkoba. Rapat ini dipicu oleh temuan 15 siswa SMP di kawasan Jalan Kunti yang terindikasi narkoba.
Ancaman narkoba di Jawa Timur semakin serius. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur mengungkapkan data mengejutkan bahwa ada 25 desa di provinsi ini masuk kategori zona bahaya narkoba,
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura.