Pemkot Surabaya terus memberikan pengetatan terhadap pelaku usaha minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) dengan monitoring terhadap perizinan dan operasional di Kota Pahlawan.
Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam pertemuan di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10).