Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, melontarkan kritik keras terhadap maraknya praktik konglomerasi yang dinilainya menyimpang dari semangat ekonomi kerakyatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di 153 kelurahan di Kota Pahlawan.
Pembentukan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah kelurahan (Muskel) di 153 kelurahan se-Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi upaya penting meminimalkan terjadinya keterpurukan perekonomian masyarakat.