Kejati Jatim resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024. Penetapan dilakukan Selasa (21/7).
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2).