Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melaksanakan Program Semut Ireng (Semua Ikut Sinau Bareng) edisi ke-31 dengan fokus pada penertiban alamat rumah sebagai identitas bangunan dan warga.
Barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp 5.355.465.000 diserahkan ke Pemkot Surabaya.