Kabar mengejutkan sempat beredar luas dimana amplop kondangan alias duit hajatan bakal kena pajak. Isu ini sontak memicu kekhawatiran di masyarakat, mengingat kebiasaan memberikan sumbangan dalam acara pernikahan
Di tengah upaya pemerintah menggulirkan stimulus ekonomi, Center of Economics and Law Studies (Celios) memberikan usulan yang menarik yakni memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 9 persen