Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (3/7), memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana cukai milik terpidana Dominikus Dian Djatmiko. Pemusnahan ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).