PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Surabaya
Komando Distrik Militer (Kodim) 0830 Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjalin sinergi untuk menjamin keamanan dan kondusifitas Kota Surabaya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.