Fenomena quiet quitting belakangan ramai diperbincangkan di dunia kerja. Istilah ini merujuk pada sikap karyawan yang hanya bekerja sesuai kontrak tanpa memberikan usaha lebih, yang kemudian memicu perdebatan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau pekerjanya tepat waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah.