PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Jalan Pacarkeling Surabaya