Eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut pidana selama 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan
Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan peringatan keras kepada para jaksa di daerah apabila melakukan perbuatan tercela dengan meminta-minta dan mengemis proyek. Jaksa Agung akan langsung memecatnya.