Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 35 orang.
Polda Jawa Timur menetapkan 42 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di Surabaya pasca-demonstrasi pada 29–31 Agustus lalu. Mereka diduga sebagai provokator, pelaku pembakaran, dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi
Gedung Negara Grahadi Surabaya masih dilanda kobaran api akibat lemparan bom molotov yang membakar sisi kiri bangunan, tepat di samping SMA Trimurti. Kebakaran melanda ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur dan ruang pokja wartawan.
Gedung Negara Grahadi Surabaya menjadi sasaran amuk massa hingga menyebabkan kebakaran pada Sabtu (30/8). Massa yang telah berkumpul sejak petang di depan Gedung Grahadi tetap bertahan meskipun telah ditemui oleh Pangdam dan Gubernur Jawa Timur.