Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka terkait kasus grup Facebook "Gay Khusus Surabaya," Senin (16/6). Kedua tersangka, MFK 24 tahun dan GR 36 tahun, diduga sebagai pengelola dan anggota aktif
Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penyebaran konten pornografi melalui grup WhatsApp (WA) bernama "INFO VID". Grup ini tak hanya digunakan untuk menyebarkan konten dewasa